![]() |
Neneng Sri Wahyuni - Wanted |
Pengajuan red notice ke markas Interpol atau ICPO di Lyon, Prancis, merupakan tindak lanjut pengajuan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang telah menetapkan tersangka kepada Neneng atas dugaan korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenankertrans) Tahun Anggaran 2008, yang saat ini telah melarikan diri ke luar negeri.Dan benar ternyata kalau kita akses website intertpol di alamat http://www.interpol.int/public/data/wanted/notices/data/2011/90/2011_46190.asp disitu bisa tertear jelas status Sri Wahyuni, Neneng yang diatasnya tertulis dengan tulisan tebal Wanted
"Permohonan red notice Neneng Sri Wahyuni sudah dikirim ke Interpol," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Polri, Kombes (Pol), Jumat (19/8/2011) malam. (TribunNews)
seperti gambar berikut ini:
miris bacany sob,
ReplyDeletesekeluarga jadi pencarian
**==
ReplyDeletesekarang yang WANTED yang diatas nih,
maring ngendi bae mbah... (jangan2 rabi nih)
GA ku wes di bale' no... butuh private online nih :)
buronan buronan,,,
ReplyDeletewah semakin banyak buronan di indonesia.hukumnya dapat dibeli.negara yang aneh
ReplyDeleteSampai sekarang malah kabur kasusnya, ga jelas...
ReplyDeleteMudah2an dpt balasan setimpal
ReplyDelete