-->

Wednesday, December 15, 2010

Lambang Garuda Indonesa Digugat?

Penggunaan Lambang Garuda Indonesia digugat? Berlebihankah itu? Seperti yang kita ketahui bahwa lambang negara Indonesia Garuda Pancasila menurut sejarahnya adalah berasal dari mitos dalam mithologi Hindu dan Budha, yang digambarkan dalam wujud makhluk setengah burung dan setengah manusia dan merupakan tunggangan dari Dewa Wishnu. Kemudian oleh Sultan Hamid II dari Pontianak dibuatlah sebuah rancangan untuk dijadikan sebagai lambang negara Indonesia yang kemudian disempurnakan oleh Soekarno.



Lantas seiring dengan perjalanan Indonesia, lambang negara Indonesia dipakai juga sebagai lambang dari tim olah raga Indonesia seperti Timnas Indonesia yang baru-baru ini sedang menunjukkan prestasi yang menjanjikan dalam ajang Piala AFF 2010 dengan berhasilnya mereka mengalahkan lawan-lawannya sehingga berhasil masuk ke Semifinal.

Penggunaan Lambang Garuda Indonesia yang terpasang di dada pemain tersebut merupakan salah satu pemicu motivasi dan juga pembangkit patriotisme dari pemain dan bahkan para supporter pun yang dengan rela merogohkan kantong untuk membeli kaos timnas Indonesia juga merasakan motivasi dan jiwa patriotisme yang sama, bahkan jika pertandingan tersebut dilangsungkan di GBK (Gelora Bung Karno) tentunya hal itu akan menjadikan dukungan tersendiri untuk timnas yang berlaga untuk selnjutnya bisa menjadikan para suporter tersebut sebagai pemain ke-12.

Kemudian seperti diberitakan diberbagai media, Seorang praktisi hukum David ML Tobing menggugat pemakaian Lambang Garuda Indonesia melalui Gugatan lewat Surat bernomor 551/2010/PN.JKT.PST tertanggal 14 Desember 2010, dimasukannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Menurut David ML Tobing dirinya mengajukan gugatan sebagai warga negara. Ditambahkannya, sesuai dengan UU tersebut pasal 52 dijelaskan bahwa penggunaan lambang negara hanya boleh dipergunakan sebagai lencana atau atribut pejabat negara, pejabat pemerintahan, dan atau WNI yang sedang mengemban tugas negara di luar negeri.

"Gugatan ini untuk mengecek apakah bertanding termasuk dalam kategori yang dijelaskan pada pasal 52 itu atau tidak. Terlebih lagi kaos yang sama juga dijual di counter resmi PT Nike Indonesia selaku produsen resmi," ujarnya usai memasukan surat gugatannya kemarin. --via pikiran rakyat

Lambang Garuda Indonesa Digugat? Rating: 4.5 Diposkan Oleh: sonykuda

6 comments:

  1. harusnya orang seperti ini menggugat dari sebelum indonesia bermain bagus di APP, jadi kesannya tidak hanya cari perhatian, sekarang saatnya Timnas Harus Fokus dan Menang !

    ReplyDelete
  2. sangat bermanfaat bagiku,, salam bloger gan

    ReplyDelete
  3. wah klo itu meng bener,cos lambang bukan buat mainan atau hanya atribut saja,karenanya indonesia dipermainkan mulu..........

    ReplyDelete
  4. bener juga ini terlalu berlebihan, kenapa nggak sekarang2 saja juga digugat..

    ReplyDelete
  5. This comment has been removed by a blog administrator.

    ReplyDelete